CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Jumat, 14 Oktober 2011

HUKUM MENGGULUNG RAMBUT, CELANA DAN BAJU KETIKA SHOLAT

“ AL KAFTU “

Diantara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat Islam terutama laki-laki yang semangatnya sedang membara baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah “Al Kaftu”.

Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh Allah subhaanahu wa ta‘ala, Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, dan para ulama Salaf. Bahkan Imam Nawawi menjadikan bab tersendiri masalah larangan “Al Kaftu” ini dalam syarah muslimnya, yaitu Bab XLIV Anggota Sujud dan Larangan untuk Mengumpulkan Rambut dan Busana, serta Menyanggul Ketika Sholat. Begitu juga Walid bin Muhammad Nabih dalam Larangan Berpakaian Isbal. Imam Nawawi dalam syarah muslimnya menulis : Al Kaftu adalah mengumpulkan atau menghimpun jadi satu.

Berdasarkan hadits ; “Dari ‘Abbas radiyallahu 'anhu dia berkata,”Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam telah diperintah untuk sujud di atas tujuh (anggota badan) Dan beliau dilarang untuk menjadikan satu (mengumpulkan) rambut dan busananya.” Inilah riwayat Yahya. Abur Rabi’ menyebutkan (dengan menggunakan redaksi “Di atas tulang. Dan beliau dilarang untuk mengumpulkan rambut dan busannya. (ketujuh tulang yang dimaksud adalah) kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua kaki, dan dahi.” (H.R Muslim).

“Dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dia berkata,”Aku telah diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang dan supaya tidak mengumpulkan busana maupun rambut.” (H.R Muslim).

“Dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Aku telah diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang: dahi (beliau sambil menunjuk (bagian tubuh) di atas hidung), kedua tangan, kedua kaki, dan kedua ujung kaki. Dan kami (dilarang) untuk mengumpulkan busana dan rambut.” Maksudnya kami dilarang untuk menjadikan rambut dan busana menjadi satu untai. (H.R Muslim).

Imam Nawawi menulis, : Para ulama telah bersepakat mengenai larangan mengerjakan sholat dengan mengangkat busana, dengan menyanggul rambut atau hal yang serupa.

Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabari mengatakan sebagai ijma’ ulama. Ibnul Mudzir telah menukil dari Hasan Al Bashri, bahwa siapa saja yang mengerjakan sholat dengan mengangkat busana dengan cara mengumpulkannya menjadi satu maupun menyanggul rambut ketika sholat maka dia harus mengulangi sholatnya. Sementara madzab mayoritas ulama menyebutkan larangan secara mutlak praktek (tidak peduli apakah seseorang melakukan secara sengaja hanya ketika sholat atau memang sebelumnya sudah.

Ad Dawudi berkata,”Larangan itu hanya berlaku ketika sholat.” Namun pendapat yang shahih adalah pendapat yang pertama. Pendapat itulah yang telah dinukil dari para sahabat dan generasi yang lain.

Dari penjelasan Imam Nawawi di atas dapat kita pahami bahwa menggulung celana dan pakaian / lengan baju ketika sholat karena kainnya panjang adalah perbuatan yang dilarang oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan dalam hadits yang shahih diketahui juga bahwa sholat dengan celana atau kain sarung yang sampai menyentuh tempat sholat adalah perbuatan yang dilarang juga.

Sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits, yaitu ; “Dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu : “Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menjulurkan kain ke tanah dan menutup mulutnya dalam sholat.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim)

Hadits Abu Hurairah tersebut menjelaskan larangan seseorang yang sholat dengan celana atau kain sarung yang menyentuh tanah/tempat sholat.

Sementara Walid bin Muhammad Nabih dalam Larangan Berpakaian Isbal menulis : Dan termasuk Al Kaftu adalah menggulung celana dan lengan baju, mengangkat ghatrah atau syimaagh (kain berkotak berwarna merah putih, hitam putih dan sebagainya yang biasa dipakai oleh orang Arab penutup kepalanya), dan mengumpulkan rambut dan pakaian sebagian kepada sebagian yang lain, sebelum dan ketika (melaksanakan) sholat.

Sudah menjadi pengetahuan seorang muslim bahwa apa-apa yang dilarang oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam sesungguhnya juga menjadi larangan Allah subhaanahu wa ta’ala.

Sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabada : “Hampir-hampir seorang laki-laki bersandar di atas dipannya mengada-ada dalam haditsku lalu berkata,”Kita hanya berpegang pada Kitabullah, yang halal hanyalah yang kita temukan halal di dalamnya dan yang haram hanyalah yang kita temukan haram di dalamnya. Ketahuilah apa yang diharamkan Rasulullah sama seperti yang diharamkan Allah.” (H.R. Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi dan Al Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani.)

Oleh karena itu, marilah kita taati perintah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dengan hati yang ikhlas. Dalam hal ini mari kita tinggalkan ketika sholat memakai celana atau sarung yang sampai menyentuh tanah / sajadah / tempat sholat dan kita tinggalkan juga menggulung celana dan lengan baju ketika sholat.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ; “Dan ta`atilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (Q.S. Ali Imran :132)

“Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa’:5)

Kepada-Mu ku titipkan

Kau genggam hatiku dengan pesonamu
Kau susun rinduku dengan kharismamu
Kau dekap jiwaku dengan kasihmu
Kau gandeng cintaku dengan kelembutanmu

Ketika jaring-jaring cemburu menggelora
Memenuhi buih lautan hatiku
Biarlah kukuatkan dengan sejuknya aroma zikir
Biarlah kubasuhkan dengan zam-zam syukurku

Keindahan asmara yang kurasakan
Kan kuselipkan dalam jajaran mahligai cinta
Ya... cinta yang utuh
Dalam naungan Kasih-Nya

by.ARA

Kamis, 13 Oktober 2011

~::SURAT CINTA UNTUK KEKASIH SEJATIKU::~

Bismillahirrohmanirrohiim..
 
Surat ini ku persembahkan untuk kekasih sejatiku..
kekasihku, ku mohon terimalah surat ini, dengarkanlah suara hatiku terdalam yang ku tuliskan lewat surat ini...

Duhai kekasih sejatiku tercinta,
Wahai kekasih sejatiku terkasih..
Tuhanku semesta alam.. pemilik jiwa ragaku..
yang menggenggam hati ini.. ALLAH SUBHANAHUWATA'ALA..

Ya Allah.. ku tuliskan surat cinta ini sebagai ungkapan atas apa yang ku rasa padaMU..
 
Ya Allah.. sungguh ku bersyukur menjadi hambaMU, menjadi Islam, dan memiliki tauladan seorang kekasihMU yg mulia,,Muhammad SAW..
 
Sungguh ku bersyukur memiliki Al Quranul kariim, cahayaMU, kalimatMU yang sangat menenangkanku, menghibur di saat gundahku, dan menjadi penuntunku hingga hari tersulitku kelak.. hari dimana catatan hidupku di dunia akan dibuka dan diperhitungkan..
 
Ya Allah.. Entah apa jadinya diriku ini jika aku bukan Islam dan tidak mengenal Islam..
 
Ya Allah,,Entah apa jadinya diriku ini tanpa adanya belas kasih dan maghfirahMU.. sungguh meruginya aku...

Ya Allah yang Maha Mengerti..
Sungguh ku bersyukur diriku terlahir Islam, dan berkat kasihMU hingga saat ini namaMU pun masih selalu terukir di hatiku.. dan ku harap akan selamanya hingga tak ada nafasku...

tapi ya Allah,, sungguh akupun sering mempertanyakan diri ini, hati, jiwa, dan raga ini, "apakah memang diriku sudah benar-benar Islam? apakah benar Allah selalu di hatiku? Apakah benar Allah adalah kekasih sejatiku? apakah aku telah jujur dan tulus mengatakan aku mencintaiNYA?"

kemudian sering terlintas pertanyaan yang sungguh membuat hatiku tersayat sayat.. "apa buktinya bahwa aku sungguh seorang Islam, apa buktinya aku adalah hamba yang sungguh mencintaiNYA, dan apakah Allah sudah menerima cintaku dan meridhoiku sebagai kekasihNYA?"

Ya Allah,,sungguh aku takut, aku malu..
nyatanya diriku memang lebih sering mengkhianatiMU,
diriku terlalu sering lupa akan adanya Engkau di hidupku..
terlalu sering berubah lagi menjadi lalai, setelah bertekad akan bersungguh-sungguh menjadi lebih baik dalam melakukan segala hal yang Engkau cintai dan tidak melakukan yang Kau benci..

Ya Allah, aku sungguh lalai menjagaMU, mungkin karna kecongkakan dan lemahku...
Ya Allah, aku sering mengkambing hitamkan syaitan padahal memang semua karna kelemahanku..
Ya Allah,,sungguh kini aku menyadarinya, aku mungkin belum pantas mengakui cinta kepadaMU tanpa ada pembuktian yang nyata..

Duhai kekasihku,,

ku sering teringat dengan firmanMU dalam sebuah hadits,
Rasulullah saw. bersabda, "Allah berfirman, 'Aku heran denganmu wahai anak Adam, Aku yang telah menciptakanmu tapi engkau menyembah selain Aku. Aku yang memberimu rezeki tapi engkau bersyukur kepada selain Aku. Aku perlihatkan rasa cintaKu kepadamu dengan memberi nikmat---padahal Aku tidak membutuhkanmu---tapi engkau perlihatkan rasa bencimu kepadaKu dengan melakukan maksiat, padahal engkau membutuhkanku. Kebaikanku senantiasa turun kepadamu tapi keburukanmu senantiasa naik kepadaku'"

Ya Allah.. sungguh sedih hati ini mengetahui curahan hatiMu tersebut..
membuat air mataku mulai menari-nari di pipi..
dan secepat kilat hati pun terasa basah karna isak tangisku.
Ya Allah aku takut akan pedihnya siksaMU..
Ya Allahu robbi,, Allahu goffar.. ku mohon ampunilah aku..
Wahai cinta sejatiku, kekasih hatiku, harapanku,..
terimalah maaf dariku..Astaghfirullohal'adziim..
Astaghfirullohal'adziim..Astaghfirullohal'adziim..

Banyak pendosa, termasuk diriku..
ketika diingatkan agar berhenti dari maksiatnya,
serta merta menjawab bahwa Allah SWT itu Maha Pengasih dan Penyayang...
Padahal, selain memiliki sifat tersebut, Engkau juga memiliki sifat Maha Keras azab-Nya..
 

Ya Allah sungguh sangat takut diri ini,
saat firmanMu yang tertulis dalam QS. Al Maidah: 98 mengingatkanku..

Ya Allah ya Rohman,
izinkanlah aku perbaiki semua sebelum waktuku berjumpa denganMU tiba.

Duhai kekasih sejatiku,
Sungguh betapa aku malu atas semua yg Kau beri,
padahal diriku terlalu sering membuatMU kecewa..
Entah mungkin karna ku terlena, sementara Engkau beri aku kesempatan berulang kali agar aku kembali..
Ya Allah betapa tak ada apa-apanya aku di hadapanMU..
YA Allah,, Hanya Engkaulah cinta sejatiku,,takkan ada lagi illah selainMU..

Ya Allah ya Rohiim..
pemilik cinta dari segala cinta..
Aku sadar kini, mencintai manusia bisa menimbulkan kekecewaan teramat dalam..
 
Mencinta manusia khususnya lawan jenis di luar ikatan suci adalah sebuah kesia-siaan..
Kini, lebih baik mereka membenciku daripada Kau membenciku karna hatiku ternodai, dan cinta untukMu secara tak sadar sudah ku khianati...
Kini ku sadar, mencintaiMu memang tidak pernah ada kekecewaan..
karna aku yakin Kau selalu membalas cinta hambaMu..

Ya Allah,,meski tak pantas,
tapi aku ingin selalu berusaha mencintaiMU setulusnya,
sebenar-benar aku cinta...
Aku ingin mendekatiMU selamanya, sehina apapun diriku.. 
Ku berharap untuk bertemu denganMU ya Robbi..

Ya Allah,,meski dosaku terlalu banyak,,
namun aku tak akan lelah memohon ampunanMU, karna Kau selalu memotivasiku dalam firmanMU, "Wahai anak Adam selama engkau berdosa dan berharap kepadaKu, niscaya Aku ampuni segala dosamu yang telah lalu dan Aku tidak perdulikan lagi. Wahai anak Adam jikalau dosamu membumbung setinggi langit lalu engkau meminta ampunanKU, pasti engkau Ku ampuni. Wahai anak Adam, andai engkau datang kepada-Ku dengan kesalahan sepenuh bumi, kemudian engkau bertemuKu dalam keadaan tidak menyekutukan-Ku sedikitpun, pasti Aku mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi pula."

Subhanallah walhamdulillah walaailaahaillallah wallahuakbar..
sungguh Maha Luasnya ampunanMU itu...

ya Allah subhanahuwata'ala..
kekasih sejatiku..
dalam sujud panjangku di hening malammu..
Ku memohon ampunanMU, terimalah cintaku ya Tuhanku.. 
Jangan biarkan ku berpaling lagi dariMu dan janganlah Engkau palingkan wajahMU dariku...
karna tak ada daya dan upayaku tanpa kasih sayangMU di hidupku..
tak ada artinya hidupku jika taubatku tak mendapat ridho dariMU..
DUHAI KEKASIH SEJATIKU..

Ada Kemudahan bersama Kesulitan

Dari paparan tersebut, kita mengetahui ternyata Allah menimpakan musibah dan menakdirkan kesulitan bukan untuk menyulitkan hamba-Nya, apalagi menzhaliminya. Maha suci Allah dari hal demikian. Akan tetapi, musibah dan kesulitan itu adalah ujian yang manfaatnya akan kembali kepada hamba, yang kebanyakan adalah sebagai akibat dari ulah hamba itu sendiri.

Dan jika kita benar-benar memperhatikan musibah dan kesulitan yang Allah takdirkan, niscaya kita akan mendapati bahwa bersama setiap kesulitan itu pasti ada kemudahan yang mengiringinya. Ini adalah kenyataan, dan ini adalah janji Allah ta’ala.
Allah ta’ala berfirman,
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (*) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
“Karena sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan.” (asy-Syarh: 5-6)

Syekh Abdurrahman as-Sa’di v menjelaskan, ayat ini merupakan kabar gembira bahwa setiap kesusahan dan kesulitan pasti diiringi oleh kemudahan. Sehingga seandainya kesulitan itu masuk ke dalam liang binatang Dhab, niscaya kemudahan juga akan ikut masuk dan mengeluarkannya.

Beliau juga menjelaskan, bahwa sebuah kesulitan akan diiringi oleh dua kemudahan. Maka satu kesulitan tidak akan bisa mengalahkan dua kemudahan. Dan kesulitan yang dimaksud adalah umum, mencakup segala bentuk kesulitan. Seberapa besar pun tingkat kesulitan pasti diakhiri dengan kemudahan. (Lihat Taisirul Karimir Rahman)

Pada ayat tadi, Allah menegaskan dengan perkataan-Nya, “bersama kesulitan” yang hal ini menunjukkan akan dekatnya kemudahan itu setelah datangnya kesulitan. 
Demikian juga sabda Nabi shollallohu’alaihi wa sallam,
وَأَنَّ الْفَرَجَ مَعَ الْكَرْبِ وَأَنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
“Dan sesungguhnya kelapangan ada bersama dengan kesempitan, dan bersama kesulitan pasti ada kemudahan.” (Riwayat Ahmad)

Allah ta’ala berfirman,
حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللهِ أَلا إنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ
“Sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya, ‘Bilakah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.’” (al-Baqarah: 214)

Dan perlu kita pahami bahwa kemudahan ini terkadang berupa kesuksesan yang Allah berikan kepada hamba-Nya dalam menghadapi kesulitan ini, dan terkadang berupa kelapangan dada untuk sabar dan ridha menerima takdir dan kehendak Allah ini. Sehingga janganlah kita sampai berprasangka buruk kepada Allah Ta’ala ketika mendapati suatu kesulitan dan musibah.

Adab Ta’aruf yang Baik ^_^

1. Menahan Pandangan

Allah berfirman, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya …’” (an-Nur: 30-31)

Yakni, mata tak boleh jelalatan melihat calon pasangan atau bagian dari tubuhnya yang menggoda selera, atau memelototi wajahnya untuk mencari kenikmatan. Melihat diperbolehkan bila untuk memastikan kecocokan saja. Artinya, setelah segala sesuatu yang lain dianggap sudah saling cocok, melihat sebagai penentunya.

2. Menutup aurat

Allah berfirman,“… Dan janganlah mereka (wanita-wanita mukmin) menampilkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari pandangan dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya ….” (an-Nur: 31)

Artinya, bila harus berbicara dengan pria non mahram, seorang wanita muslimah harus menutup aurat sebatas yang dia yakini sebagai aurat, menurut dasar yang jelas. Kecuali saat nazhar dengan tujuan memastikan kecocokan secara fisik, seperti tersebut di atas. Saat itu boleh dibuka sebagian aurat, asalkan bukan untuk dinikmati, tapi sekadar memastikan kecocokan fisik saja, maka yang dilihat juga
harus sangat dibatasi.

3. Tenang dan Terhormat dalam Gerak-Gerik

Allah berfirman,“… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (al-Ahzab: 32)

4. Serius dan Sopan dalam Berbicara

Allah berfirman,“… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (al-Ahzab: 32)

5. Hindari Membicarakan Hal-hal yang Tidak Perlu

Allah berfirman,“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna…” (al-Mukminun : 1-3)

Selanjutnya, proses pertemuan harus ditemani oleh mahram, karena berduaan antara pria dan wanita yang belum menikah adalah haram, sebagaimana yang kita ketahui bersama.
Terakhir, ingatlah Allah saat sedang berhadapan dengan calon pasangan. Lupa sekejap saja, setan akan hingga menyerta. Berhati-hati yach ^_^

Jilbab Syar'i Saudariku Muslimah :)

Statemen ‘ingin menjilbabi hati’ ini telah melekat di hati banyak wanita muda. Mereka enggan mengenakan hijab dengan alasan masih belum siap dan ingin menjilbabi hatinya dulu. Kelompok ini bukan tidak siap, tetapi bisa jadi enggan melakukan persiapan.

Jika wanita islam enggan mengenakan hijab, lantas apa bedanya mereka dengan wanita non muslim? Sesungguhnya hijab itu adalah pembeda antara wanita muslim dengan non muslim.

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan dan anak-anak orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-Ahzab 59).

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.....” (An-Nur 31).

Kriteria busana syar’i yang harus diperhatikan, antara lain:

1. Harus menutup seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan, maka tidak boleh ditampakkan leher dan lain-lain walaupun hanya sebesar uang logam.

2. Bukan busana perhiasan yang justru menarik perhatian seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni.

3. Harus longgar, tidak ketat, tidak tipis, dan tidak sempit yang mengakibatkan lekuk tubuhnya tampak atau transparan.

4. Tidak diberi wangi-wangian atau parfum karena dapat memancing syahwat lelaki yang mencium keharumannya.

5. Tidak menyerupai kaum laki-laki seperti memakai celana panjang (ketat), kaos oblong, dan semacamnya. Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

6. Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir.

Dalil Ulama Yang Tidak Mewajibkan Bagi Wanita Untuk Memakai Cadar

Inilah secara ringkas dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar bagi wanita.
 
Pertama , firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
 
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nuur: 31)
 
Tentang perhiasan yang biasa nampak ini, Ibnu Abbas berkata, “Wajah dan telapak tangan.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Isma’il Al Qadhi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah , hal. 59-60, Penerbit Al Maktabah Al Islamiyyah, Cet. I. Tetapi berbagai riwayat dari Ibnu Abbas tentang penafsiran ini dilemahkan oleh Syeikh Mushthafa Al Adawi dalam kitabnya Jami’ Ahkamin Nisa . Tentang hal ini terdapat riwayat-riwayat
shahih dari perkataan sebagian tabi’in. Wallahu a’lam ).
 
Perkataan serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar. (Riwayat ini dishahihkan oleh Syeikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah , hal. 59-60). Berdasarkan penafsiran kedua sahabat ini jelas bahwa wajah dan telapak tangan wanita boleh kelihatan, sehingga bukan merupakan aurat yang wajib ditutup.

Kedua , firman Allah,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
 
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)
 
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Allah ta’ala memerintahkan para wanita menutupkan khimar (kerudung)pada belahan-belahan baju (dada dan lehernya), maka ini merupakan nash menutupi aurat, leher dan dada. Dalam firman Allah ini juga terdapat nash bolehnya membuka wajah, tidak mungkin selain itu.” ( Al Muhalla III/216-217, Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah , hal. 73).

Karena memang makna khimar (kerudung) adalah penutup kepala. Demikian diterangkan oleh para ulama, seperti tersebut dalam An Nihayah karya Imam Ibnul Atsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Al Hafizh Ibnu Katsir, Tafsir Fathu Al Qadir karya Asy Syaukani, dan lainnya. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah , hal. 72-73).


Ketiga , firman Allah subhanahu wa ta’ala,

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِين
َ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَايَصْنَعُونَ {30} وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
 
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memeliharakemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 30,31)

Ayat ini menunjukkan bahwa pada diri wanita ada sesuatu yang terbuka dan mungkin untuk dilihat. Sehingga Allah memerintahkan untuk menahan pandangan dari wanita. Dan yang biasa nampak itu yaitu wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah , hal. 76,77). Semakna dengan ayat tersebut ialah hadits-hadits yang memerintahkan menahan pandangan dari wanita dan larangan mengulangi pandangan jika telah terlanjur memandang dengan tidak sengaja. 
Di antaranya,

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا بُدَّ لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ إِنْ أَبَيْتُمْ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِوَاْل
أَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ
 
Dari Abu Said Al Khudri radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah kamu duduk-duduk di jalan”. Maka para Sahabat berkata, “Kami tidak dapat meninggalkannya, karena merupakan tempat kami untuk bercakap-cakap.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jika kalian enggan (meninggalkan bermajelisdi jalan), maka berilah hak jalan.” Sahabat bertanya, “Apakah hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 1150, Muslim, Abu Dawud (4816). Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah 6/11-13)

Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali radhiallahu ‘anhu ,

يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ
 
“Wahai Ali, janganlah engkau turutkan pandangan (pertama) dengan pandangan (kedua), karena engkau berhak (yakni, tidak berdosa) pada pandangan (pertama), tetapi tidak berhak pada pandangan (kedua).” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah , hal. 77)

Jarir bin Abdullah berkata,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ اصْرِفْ بَصَرَكَ
 
Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau bersabda, “Palingkan pandanganmu.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah , hal. 78)

Al Qadhi ‘Iyadh berkata, “Para ulama berkata, di sini terdapat hujjah (argumen) bahwa wanita tidak wajib menutupi wajahnya di jalan, tetapi hal itu adalah sunah yangdisukai. Dan yang wajib bagi laki-laki ialah menahan pandangan dari wanita dalam segala keadaan, kecuali untuk tujuan yang syar’i (dibenarkan agama). Hal itu disebutkan oleh Muhyiddin An Nawawi, dan beliau tidak menambahinya.” ( Adab Asy Syar’iyyah I/187, karya Ibnu Muflih. Lihat: JilbabAl Mar’ah Al Muslimah , hal. 77).


Keempat , Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha , diaberkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا
 
Bahwa Asma’ bintu Abi Bakar menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling darinya dan berkata, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Dawud, Thabarani, Ibnu ‘Adi, dari jalan Sa’id bin Basyir dari Qatadah dari Khalid bin Duraik dari ‘Aisyah. Ibnu ‘Adi berkata, “Terkadang Khalid mengatakan dari Ummu Salamah, sebagai ganti dari ‘Aisyah.” Sanad hadits ini lemah, sebagaimana Abu Dawud berkata setelah meriwayatkannya, “Hadits ini mursal, Khalid bin Duraik tidak bertemu ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Demikian juga perawi bernama Sa’id bin Basyir lemah.” )

Hadits ini sesungguhnya lemah, tetapi Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini dikuatkan dengan beberapa penguat (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah , hal. 58).


(1) Riwayat mursal shahih dari Qatadah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Jika seorang gadis kecil telah haidh, maka tidak pantas terlihat sesuatu darinya kecuali wajahnya dan tangannya sampai pergelangan.” (Tetapi kemungkinan riwayat ini sama sanadnya dengan riwayat di atas, yaitu Qatadah mendapatkan hadits ini dari Khalid bin Duraik, sehingga tidak dapat menguatkan. Wallahu a’lam ).


(2) Diriwayatkan oleh Thabrani dan Al Baihaqi dari jalan IbnuLuhai’ah, dari ‘Iyadh bin Abdullah, bahwa dia mendengar Ibrahim bin ‘Ubaid bin Rifa’ah Al Anshari menceritakan dari bapaknya, aku menyangka dari Asma’ binti ‘Umais yang berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui ‘Aisyah, dan di dekat ‘Aisyah ada saudarinya, yaituAsma bintu Abi Bakar. Asma memakai pakaian buatan Syam yang longgar lengan bajunya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau bangkit lalu keluar. Maka ‘Aisyah berkata kepada Asma, “Menyingkirlah engkau, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat perkara yang tidak beliau sukai. 
Maka Asma menyingkir. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk, lalu Aisyah bertanya kenapa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit (dan keluar). Maka beliau menjawab, “Tidakkah engkau melihat keadaan Asma, sesungguhnya seorang wanita muslimah itu tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini”, lalu beliau memegangi kedua lengan bajunya dan menutupkan pada kedua telapak tangannya, sehingga yang nampak hanyalah jari-jarinya, kemudian meletakkan kedua telapak tangannya pada kedua pelipisnyasehin gga yang nampak hanyalah wajahnya.”

Al-Baihaqi menyatakan, “Sanadnya dha’if.” Kelemahan hadits ini karena perawi yang bernama Ibnu Luhai’ah sering keliru setelah menceritakan dengan hafalannya, yang sebelumnya dia seorang yang utama dan terpercaya ketika menceritakan dengan bukunya. Syaikh Al Albani menyatakanbahwa
haditsnya ini dapat dijadikan penguat. (Lihat Jilbab AlMar’ah Al Muslimah , hal. 59).

(3) Pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar) yang menjelaskan perhiasan yang biasa nampak yang boleh tidak ditutup, yaitu wajah dan telapak tangan. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah , hal. 59).


Kelima , Jabir bin Abdillah berkata,

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ
وَخَوَاتِمِهِنَّ
 
Aku menghadiri shalat hari ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, dengan tanpa azan dan tanpa iqamat. Kemudian beliau bersandar pada Bilal, memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mendorong untuk menaati-Nya. Beliau menasihati dan mengingatkan orang banyak. Kemudianbeliau berlalu sampai mendatangi para wanita, lalu beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Beliau bersabda, “Hendaklah kamu bersedekah, karena mayoritas kamu adalah bahan bakar neraka Jahannam!” Maka berdirilah seorang wanita dari tengah-tengah mereka, yang pipinya merah kehitam-hitaman, lalu bertanya, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Karena kamu banyak mengeluh dan mengingkari (kebaikan) suami.” Maka para wanita itu mulai bersedekah dengan perhiasan mereka, yang berupa giwang dan cincin, mereka melemparkan pada kain Bilal. (HSR Muslim, dan lainnya)

Hadits ini jelas menunjukkan wajah wanita bukan aurat, yakni bolehnya wanita membuka wajah. Sebab jika tidak, pastilah Jabir tidak dapat menyebutkan bahwa wanita itu pipinya merah kehitam-hitaman
. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah , hal. 59) (Tetapi dalil ini dibantah dengan penjelasan bahwa hadits ini yang mahfudz (shahih) dengan lafazh min safilatin nisa’ (dari wanita-wanita rendah) sebagai ganti lafazh sithatin nisa’ (dari wanita dari tengah-tengah). Yang hal itu mengisyaratkan wanita tersebut adalah budak, sedangkan budak tidak wajib menutupi wajah. Atau kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab. Wallahu a’lam ).

Keenam , Ibnu Abbas berkata,

أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ بْنَ عَبَّاسٍ … فَوَقَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنَّاسِ يُفْتِيهِمْ وَأَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ وَضِيئَةٌ تَسْتَفْتِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَفِقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الْفَضْلِ فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا …
 
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengkan Al Fadhl bin Abbas… kemudian beliau berhenti untuk memberi fatwa kepada orang banyak. Datanglah seorang wanita yang cantik dari suku Khats’am meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mulailah Al Fadhl melihat wanita tersebut, dan kecantikannya mengagumkannya. Nabi ‘alaihi wa sallam pun berpaling, tetapi Al Fadhl tetap melihatnya. Maka nabi ‘alaihi wa sallam memundurkan tangannya dan memegang dagu Al Fadhl, kemudian memalingkan wajah Al Fadhl dari melihatnya…” (HR.Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Kisah ini juga diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu , dan dia menyebutkan bahwa permintaan fatwa itu terjadi di tempat penyembelihan kurban, setelah Rasulullah melemparkan jumrah, lalu dia menambahkan, “Maka Abbas berkata kepada Rasulullah ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kenapa anda memalingkan leher anak pamanmu?” Beliau menjawab, “Aku melihat seorang pemudadan seorang pemudi, sehingga aku tidak merasa aman dari syaitan (menggoda) keduanya” (HR. Tirmidzi, Ahmad, dan lainnya. Syaikh Al Albani menyatakan, “Sanadnya bagus” )

 
Dengan ini berarti, bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah tahallul (selesai) dari ihram, sehingga wanita tersebut bukanlah muhrimah (wanita yang sedang berihram,dengan hajji atau umrah).

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Seandainya wajah wanitamerupakan
aurat yang wajib ditutupi, tidaklah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan wanita tersebut membuka wajahnya di hadapan orang banyak. Pastilah beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita itu untuk menurunkan (jilbabnya) dari atas (kepala untuk menutupi wajah). Dan seandainya wajahnya tertutup, tentulah Ibnu Abbas tidak mengetahui wanita itu cantik atau buruk.”

Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat perintah untuk menahan pandangan karena khawatir fitnah. Konsekuensinya jika aman dari fitnah, maka tidak terlarang. Hal itu dikuatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memalingkan wajah Al Fadhlsampai dia menajamkan pandangan, karena kekagumannya terhadap wanita tersebut, sehingga beliau khawatir fitnah menimpanya. Di dalam hadits ini juga terdapat (dalil) pertarungan watak dasar manusia terhadapnya serta kelemahan manusia dari kecenderungan dan kekaguman terhadap wanita. Juga terdapat (dalil) bahwa istri-istri kaum mukminin tidak wajib berhijab sebagaimana istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena (kalau memang hal itu) wajib bagi seluruh wanita, pastilah Nabi shallallahu ‘alaihiwa sallam memerintahkan kepada wanita dari suku Khats’am tersebut untuk menutupi (dirinya) dan tidak memalingkan wajah Al Fadhl. Di dalamnya juga terdapat (dalil) bahwa menutup wajah wanita tidak wajib, Para ulamaberijma’ bahwa wanita boleh menampakkan wajahnya ketika shalat, walaupun dilihat oleh laki-laki asing.” ( Fathu Al-Bari XI/8) Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , sehingga hukumnya muhkam (tetap; tidak dihapus)

Ketujuh , Sahl bin Sa’d berkata,

أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لِأَهَبَ لَكَ نَفْسِي فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُعَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ…
 
“Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menghibahkan diriku kepada Anda.” MakaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau menaikkan dan menurunkan pandangan kepadanya. Lalu beliau menundukkan kepalanya……” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Di dalam hadits ini juga terdapat (dalil) bolehnya memperhatikan kecantikan seorang wanita karena berkehendak menikahinya… tetapi (pemahaman) ini terbantah dengan anggapan bahwa hal itu khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau ma’shum, dan yang telah menjadi kesimpulan kami, bahwa tidak haram bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat wanita mukmin yang bukan mahram, ini berbeda dengan selain beliau.


Sedangkan Ibnul ‘Arabi menempuh cara lain dalam menjawab hal tersebut, diamengatakan, “Kemungkinan hal itu sebelum (kewajiban) hijab, atau setelahnya tetapi dia menyelubungi dirinya.” Tetapi rangkaian hadits ini jauh dari apa yang dia katakan.” ( Fathul Bari IX/210).



Kedelapan , ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,

كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ
 
“Dahulu wanita-wanita mukminah biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menutupi tubuh (mereka) dengan selimut. Kemudian (mereka) kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena gelap.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain,

وَمَا يَعْرِفُ بَعْضُنَا وُجُوْهَ بَعْضٍ
 
“Dan sebagian kami tidak mengenal wajah yang lain.” (HR. Abu Ya’la di dalam Musnadnya. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah , hal. 66)

Dari perkataan ‘Aisyah, “Tidak ada seorangpun mengenal mereka karena gelap.” dapat dipahami, jika tidak gelap niscaya dikenali, sedangkan mereka dikenali -menurut kebiasaan- dari wajahnya yang terbuka. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah , hal. 65).


Kesembilan

ketika Fatimah binti Qais dicerai thalaq tiga oleh suaminya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang kepadanya memerintahkan agar dia ber-’iddah di rumah Ummu Syuraik. 
Tetapi kemudian beliau mengutus seseorang kepadanya lagi dengan menyatakan,

أَنَّ أُمَّ شَرِيكٍ يَأْتِيهَا الْمُهَاجِرُونَ
الْأَوَّلُونَ فَانْطَلِقِي إِلَى ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى فَإِنَّكِ إِذَا وَضَعْتِ خِمَارَكِ لَمْ يَرَكِ فَانْطَلَقَتْ إِلَيْهِ …
 
“Bahwa Ummu Syuraik biasa didatangi oleh orang-orang Muhajirin yang pertama. Maka hendaklah engkau pergi ke (rumah) Ibnu Ummi Maktum yang buta, karena jika engkau melepaskan khimar (kerudung, penutup kepala) dia tidak akan melihatmu. Fathimah binti Qais pergi kepadanya…” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa wajah bukan aurat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan Fathimah bintiQais dengan memakai khimar dilihat oleh laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa wajahnya tidak wajib ditutup, sebagaimana kewajiban menutup kepalanya. Tetapi karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir dia melepaskan khimarnya (kerudung), sehingga akan nampak apa yang harus ditutupi, maka beliau memerintahkanny
a dengan yang lebih selamat untuknya; yaitu berpindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum yang buta. Karena dia tidak akan melihatnya jika Fathimah binti Qais melepaskan khimar. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah , hal. 65).

Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Karena Fathimah binti Qais menyebutkan bahwa setelah habis ‘iddahnya dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kisah tentang Dajjal dari Tamim Ad Dari yang baru masuk Islam dari Nasrani. Sedangkan Tamim masuk Islam tahun 9 H. Adapun ayat jilbab turun tahun 3 H atau 5 H, sehingga kejadian ini setelah adanya kewajiban berjilbab. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah , hal. 66-67).


Kesepuluh , Abdurrahman bin ‘Abis,

سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قِيلَ لَهُ أَشَهِدْتَ الْعِيدَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ وَلَوْلَا مَكَانِي مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ حَتَّى أَتَى الْعَلَمَ الَّذِي عِنْدَ دَارِ كَثِيرِ بْنِ الصَّلْتِ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلَالٌ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ فَرَأَيْتُهُنَّ
يَهْوِينَ بِأَيْدِيهِنَّ يَقْذِفْنَهُ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ ثُمَّ انْطَلَقَ هُوَ وَبِلَالٌ إِلَى بَيْتِهِ
 
“Saya mendegar Ibnu Abbas ditanya, “Apakah Anda (pernah) menghadiri (shalat) ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia menjawab, “Ya, dan jika bukan karena posisiku (umurku) yang masih kecil, niscaya saya tidak menyaksikannya. (Rasulullah keluar) sampai mendatangi tanda yang ada di dekat rumah Katsir bin Ash Shalt, lalu beliau shalat, kemudian berkhutbah. Lalu beliau bersama Bilal mendatangi para wanita, kemudian menasihati mereka, mengingatkan mereka, dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka aku lihat para wanita mengulurkan tangan mereka melemparkannya (cincin, dan lainnya sebagaisedekaah) ke kain Bilal. Kemudian Beliau dan Bilal pulang ke rumahnya.” (HR. Bukhari, Abu Daud, Nasai, dan lainnya. Lafazh hadits ini riwayat Bukhari dalam Kitab Jum’ah )

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Inilah Ibnu Abbas -di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihat tangan para wanita, maka benarlah bahwa tangan dan wajah wanita bukan aurat, adapun selainnya wajib ditutup.”


Pengambilan dalil ini tidak dapat dibantah dengan perkataan,kemun
gkinan kejadian ini sebelum turunnya ayat jilbab, karena peristiwa ini terjadi setelah turunnya ayat jilbab. Dengan dalil, Imam Ahmad meriwayatkan (dengan tambahan)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat bai’atun nisa’ (surat Al Mumtahanah: 12), padahal ayat ini turun pada Fathu Makkah, tahun 8 H, sebagaimana perkataan Muqatil. Sedangkan perintah jilbab (hijab) turun tahun 3 H atau 5 H ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Jahsy (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah , hal. 67, 75).

Kesebelas , dari Subai’ah binti Al-Harits,

أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ سَعْدِ ابْنِ خَوْلَةَ فَتُوُفِّيَ عَنْهَا فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَكَانَ بَدْرِيًّا فَوَضَعَتْ حَمْلَهَا قَبْلَ أَنْ يَنْقَضِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ مِنْ وَفَاتِهِ فَلَقِيَهَا أَبُو السَّنَابِلِ يَعْنِي ابْنَ بَعْكَكٍ حِينَ تَعَلَّتْ مِنْ نِفَاسِهَا وَقَدِ اكْتَحَلَتْ (وَاحْتَضَبَتْ وَ تَهَيَّأَتْ) فَقَالَ لَهَا ارْبَعِي عَلَى نَفْسِكِ أَوْ نَحْوَ هَذَا لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ النِّكَاحَ
 
Bahwa dia menjadi istri Sa’d bin Khaulah, lalu Sa’d wafat pada haji wada’, dan dia seorang Badari (sahabat yang ikut perang Badar). Lalu Subai’ah binti Al Harits melahirkan kandungannya sebelum selesai 4 bulan 10 hari dari wafat suaminya. Kemudian Abu As Sanabil (yakni Ibnu Ba’kak) menemuinya ketika nifasnya telah selesai, dan dia telah memakai celak mata (dan memakai inai pada kuku tangan, dan bersip-siap). Lalu Abu As Sanabil berkata kepadanya, “Jangan terburu-buru (atau kalimat semacamnya) mungkin engkau menghendaki nikah…” (HR. Ahmad. Dishahihkan Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah , hal. 69. Asal kisahriwayat Bukhari dan Muslim

Hadits ini nyata menunjukkan, bahwa kedua telapak tangan dan wajah atau mata bukanlah aurat pada kebiasaan para wanita sahabat. Karena jika merupakan aurat yang harus ditutup, tentulah Subai’ah tidak boleh menampakkannya di hadapan Abu As Sanabil. Peristiwa ini nyata terjadi setelah kewajiban jilbab (hijab), yaitu setelah haji wada’, tahun 10 H. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah , hal. 69).


Keduabelas , Atha bin Abi Rabah berkata,


قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاسٍ أَلَا أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْإِنِّي
أُصْرَعُ وَإِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي قَالَ إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ فَقَالَتْ أَصْبِرُ فَقَالَتْ إِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي أَنْ لَا أَتَكَشَّفَ فَدَعَا لَهَا
 

Ibnu Abbas berkata kepadaku, “Maukah kutunjukkan kepadamu seorang wanita dari penghuni surga?” Aku menjawab, “Ya”. Dia berkata, “Itu wanita yang hitam, dia dahulu mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Sesungguhnya aku memiliki penyakit ayan (epilepsi), dan (jika kambuh, auratku) terbuka. Berdoalah kepada Allah untuk (kesembuhan) ku!”. Beliau menjawab, “Jika engkau mau bersabar(terhadap penyakit ini), engkau mendapatkan surga. Tetapi jika engkau mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.” Wanita tadi berkata, “Aku akan bersabar. Tetapi (jika kambuh penyakitku, auratku) terbuka, maka berdoalah kepada Allahuntukku agar (jika kambuh, auratku) tidak terbuka.” Maka beliau mendoakannya. (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

Ketiga belas , Ibnu Abbas berkata,


كَانَتِ امْرَأَةٌ تُصَلِّي خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَسْنَاءَ مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ فَكَانَ بَعْضُ الْقَوْمِ يَتَقَدَّمُ حَتَّى يَكُونَ فِي الصَّفِّ الْأَوَّلِ لِئَلَّا يَرَاهَا وَيَسْتَأْخِرُ بَعْضُهُمْ حَتَّى يَكُونَ فِي الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ فَإِذَا رَكَعَ نَظَرَ مِنْ تَحْتِ إِبْطَيْهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى ( وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَقْدِمِ
ينَ مِنْكُمْ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَأْخِرِينَ )
 

Dahulu ada seorang wanita yang sangat cantik shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sebagian laki-laki maju, sehingga berada di shaf pertama agar tidak melihat wanita itu. Tetapi sebagian orang mundur, sehingga berada di shaf belakang. Jika ruku’, dia dapat melihat (wanita itu) dari sela ketiaknya. 

Maka Allah menurunkan (ayat),

وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَقْدِمِ
ينَ مِنكُمْ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَأْخِرِينَ
 

“Dan sesungguhnya Kami telah mengetahui orang-orang yang terdahulu daripadamu dan sesungguhnya Kami mengetahui pula orang-orang yang terkemudian (daripadamu).” (QS. Al Hijr: 24) (HR. Ash Habus Sunan, Al Hakim, dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam A sh Shahihah no. 2472. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah , hal. 70).
 

Hadits ini menunjukkan bahwa di zaman Nabi, wajah wanita biasa terbuka.

Keempat belas , Ibnu Mas’ud berkata,


رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَأَتَى سَوْدَةَ وَهِيَ تَصْنَعُ طِيبًا وَعِنْدَهَا نِسَاءٌ فَأَخْلَيْنَهُ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ رَأَى امْرَأَةً تُعْجِبُهُ فَلْيَقُمْ إِلَى أَهْلِهِ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا
 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang wanita sehingga wanita itu membuat beliau terpesona, kemudian beliau mendatangi Saudah (istri beliau), yang sedang membuat minyak wangi dan di dekatnya ada banyak wanita. Maka wanita-wanita itu meninggalkan beliau, lalu beliau menunaikan hajatnya. Kemudian beliau bersabda: “Siapa pun lelaki yang melihat seorang wanita, sehingga wanita itu membuatnya terpesona, maka hendaklah dia pergi kepada istrinya, karena sesungguhnya pada istrinya itu ada yang semisal apa yang ada pada wanita itu.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban, Darimi, dan lainnya. Lafazh ini riwayat Darimi. Lihat takhrijnya di dalam Ash-Shahihah no. 235)
Sebagaimana hadits sebelumnya, hadits ini nyata menunjukkan bahwa di zaman Nabi, wajah wanita biasa terbuka.

Kelima belas , Dari Abdullah bin Muhammad, dari seorang wanita di antara mereka yang berkata,


دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا آكُلُ بِشِمَالِي وَكُنْتُ امْرَأَةً عَسْرَاءَ فَضَرَبَ يَدِي فَسَقَطَتِ اللُّقْمَةُ فَقَالَ لَا تَأْكُلِي بِشِمَالِكِ وَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكِ يَمِينًا أَوْقَالَ وَقَدْ أَطْلَقَ اللَّهُ يَمِينَكِ
 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku ketika aku sedang makan dengan tangan kiriku, karena aku seorang wanita yang kidal. Maka beliau memukul tanganku sehingga sesuap makanan jatuh. Lalu beliau bersabda, “Janganlah engkau makan dengan tangan kirimu, sedangkan Allah telah menjadikan tangan kanan untukmu.” Atau bersabda, “Sedangkan Allah telah menyembuhkan tangan kananmu.” (HR. Ahmad dan Thabarani. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah , hal. 72)

Keenam belas , berlakunya perbuatan ini setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Hadits-hadits di atas jelas menunjukkan tentang perbuatan sebagian sahabiah yang membuka wajah dan telapak tanganpada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Bahkan hal ini terus berlangsung setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Sebagaimana ditunjukkan dengan 16 riwayat yang dibawakan Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah (hal. 96-103). Ini semua menguatkan, bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukanlah aurat sehingga wajib ditutup.


Ketujuh belas , anggapan terjadinya ijma’ tentang wajah dan telapak tangan merupakan aurat yang wajib ditutup, tidaklah benar. Bahkan telah terjadi perselisihan di antara ulama. Pendapat tiga imam (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i), menyatakan bukan sebagai aurat. Ini juga merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad. Di antara ulama besar mazhab Hambali yang menguatkan pendapat ini ialah dua imam; yakni Ibnu Qudamah dan Imam Ibnu Muflih. Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan dalam Al Mughni, “Karena kebutuhan mendorong telah dibukanya wajah untuk jual-beli, dan membuka telapak tangan untuk mengambil dan memberi.” (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah ,hal. 7-9).


Kedelapan belas (tambahan), dalil-dalil shahih di atas dengan tegas menunjukkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , wajah dan telapak tangan wanita biasa terbuka. Berarti wajah dan telapak tangan wanita dikecualikan dari kewajiban untuk ditutup. Sebagian keterangan di atas juga menunjukkan bahwa peristiwa -peristiwa itu terjadi setelah turunnya ayat hijab (jilbab). Sehingga menunjukkan diperbolehkanny
a membuka wajah dan telapak tangan bagi wanita tidak terhapus oleh ayat jilbab. 

Kemudian, seandainya tidak diketahui bahwa peristiwa-peristiwa itu terjadi setelah turunnya ayat hijab/jilbab, maka hal itu menunjukkan diperbolehkannya membuka wajah dan telapak tangan bagi wanita. Sedangkanmenurut kaidah, bahwa setiap hukum itu tetap sebagaimana sebelumnya sampai ada hukum lain yang menghapusnya. Maka orang yang mewajibkan wanita menutup wajah wajib membawakan dalil yang menghapuskan bolehnya wanita membuka wajah dan telapak tangan. Adakah hal itu? Bahkan yang didapati ialah keterangan dan dalil yang memperkuat hukum asal tersebut.

Rabu, 12 Oktober 2011

Dalil Ulama bagi Wanita wajib memakai cadar

Berikut ini akan kami paparkan secara ringkas dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita.

Pertama , firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَات
ِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
 
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” (QS. An Nur: 31)
 
Allah ta’ala memerintahkan wanita mukmin untuk memeliharakemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukansarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. (Lihat Risalah Al-Hijab , hal 7, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Kedua , firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
 
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nur: 31)
 
Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita: “(yaitu) pakaian” (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al Adawi, Jami’ AhkaminNisa’ IV/486). Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan.

Ketiga , firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
 
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31). Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah? (Lihat Risalah Al-Hijab , hal 7-8, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Keempat , firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ
لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
 
“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)

Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan. (Lihat Risalah Al-Hijab , hal 9, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).


Kelima , firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perem
puan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 60)

Wanita-wanita tua dan tidak ingin kawin lagi ini diperbolehkan menanggalkan pakaian mereka. Ini bukan berarti mereka kemudian telanjang. Tetapi yang dimaksud dengan pakaian di sini adalah pakaian yang menutupi seluruhbadan, pakaian yang dipakai di atas baju (seperti mukena), yang baju wanita umumnya tidak menutupi wajah dan telapak tangan. Ini berarti wanita-wanita muda dan berkeinginan untuk kawin harus menutupi wajah mereka. (Lihat Risalah Al-Hijab , hal 10, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).


Abdullah bin Mas’ud dan Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah “Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka.” (QS An Nur:60): “(Yaitu) jilbab” . (Kedua riwayat ini dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/523)


Dari ‘Ashim Al-Ahwal, dia berkata: “Kami menemui Hafshah binti Sirin, dan dia telah mengenakan jilbab seperti ini, yaitu dia menutupi wajah dengannya. Maka kami mengatakan kepadanya: “Semoga Allah merahmati Anda, Allah telah berfirman,


وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ


“Dan perempuan-perem
puan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)

Yang dimaksud adalah jilbab. Dia berkata kepada kami: “Apa firman Allah setelah itu?” Kami menjawab:

وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
 
“Dan jika mereka berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 60)

Dia mengatakan, “Ini menetapkan jilbab.” (Riwayat Al-Baihaqi. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/524)

 
Keenam , firman Allah subhanahu wa ta’ala:

غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
 
“Dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)

Ini berarti wanita muda wajib menutup wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka wajahnya, berkehendak menampakkan perhiasan dan kecantikan, agardilihat dan dipuji oleh laki-laki. Wanita yang tidak berkehendak seperti itu jarang, sedang perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum. (Lihat Risalah Al-Hijab , hal 11, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin, penerbit: Darul Qasim).


Ketujuh , firman Allah subhanahu wa ta’ala:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ
ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُغَفُورًا رَّحِيمًا
 
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mukminin, jika mereka keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. Mereka dapat menampakkan satu mata saja.” (Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan bahwa perawi riwayat ini dari Ibnu Abbas adalah Ali bin Abi Thalhah yang tidak mendengar dari ibnu Abbas. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)


Qatadah berkata tentang firman Allah ini (QS. Al Ahzab: 59), “ Allah memerintahkan para wanita, jika mereka keluar (rumah) agar menutupi alis mereka, sehingga mereka mudah dikenali dan tidak diganggu.” (Riwayat Ibnu Jarir, dihasankan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)


Diriwayatkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wanita itu mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, tetapi tidakmenutupiny
a.” (Riwayat Abu Dawud, Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan: Hasan Shahih. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)
 
Abu ‘Ubaidah As-Salmani dan lainnya mempraktekkan cara mengulurkan jilbab itu dengan selendangnya, yaitu menjadikannya sebagai kerudung, lalu dia menutupi hidung dan matanya sebelah kiri, dan menampakkan matanya sebelah kanan. Lalu dia mengulurkan selendangnya dari atas (kepala) sehingga dekat ke alisnya, atau di atas alis. (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)

As-Suyuthi berkata, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasah Al-Fadhilah , hal 51, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).


Perintah mengulurkan jilbab ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil:


1. Makna jilbab dalam bahasa Arab adalah: Pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.


2. Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta istri-istri orang mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Kata idna’ (pada ayat tersebut يُدْنِينَ -ed) yang ditambahkan huruf (عَلَي) mengandung makna mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala menutupi wajah dan badan.


3. Menutupi wajah, baju, dan perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat.


4. Dalam firman Allah: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu” , merupakan dalil kewajiban hijab dan menutup wajah bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , tidak ada perselisihan dalam hal ini di antara kaum muslimin. Sedangkan dalam ayat ini istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bersama-sama dengan anak-anak perempuan beliau serta istri-istri orang mukmin. Ini berarti hukumnya mengenai seluruh wanita mukmin.


5. Dalam firman Allah: “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” Menutup wajah wanita merupakan tanda wanita baik-baik, dengan demikian tidak akan diganggu. Demikian juga jika wanita menutupi wajahnya, maka laki-laki yang rakus tidak akan berkeinginan untuk membuka anggota tubuhnya yang lain. Maka membuka wajah bagi wanita merupakan sasaran gangguan dari laki-laki nakal/jahat. Maka dengan menutupi wajahnya, seorang wanita tidak akan memikat dan menggoda laki-laki sehingga dia tidak akan diganggu.

(Lihat Hirasah Al-Fadhilah , hal 52-56, karya Syaikh Bakarbin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kedelapan , firman Allah subhanahu wa ta’ala:

لاَّ جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي ءَابَآئِهِنَّ وَلآ أَبْنَآئِهِنَّ وَلآ إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلاَ نِسَآئِهِنَّ وَلاَ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّو
َاتَّقِينَ اللهَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا
 
“Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpatabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al Ahzab: 55)

Ibnu Katsir berkata, “Ketika Allah memerintahkan wanita-wanita berhijab dari laki-laki asing (bukan mahram), Dia menjelaskan bahwa (para wanita) tidak wajib berhijab dari karib kerabat ini.” Kewajiban wanita berhijab dari laki-laki asing adalah termasuk menutupi wajahnya.


Kesembilan , firman Allah:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنّ
َ مَتَاعًا فَسْئَلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka(istri-is
tri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)

Ayat ini jelas menunjukkan wanita wajib menutupi diri dari laki-laki, termasuk menutup wajah, yang hikmahnya adalah lebih menjaga kesucian hati wanita dan hati laki-laki. Sedangkan menjaga kesucian hati merupakan kebutuhan setiap manusia, yaitu tidak khusus bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat saja, maka ayat ini umum, berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semua wanita mukmin. Setelah turunnya ayatini maka Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menutupi istri-istri beliau, demikian para sahabat menutupi istri-istri mereka, dengan menutupi wajah, badan, dan perhiasan. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah , hal: 46-49, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).


Kesepuluh , firman Allah:

يَانِسَآءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَآءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {32} وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْن
َ تَبَرُّجَالْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
 
“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya.Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 32-33)

Ayat ini ditujukan kepada para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , tetapi hukumnya mencakup wanita mukmin, karena sebab hikmah ini, yaitu untuk menghilangkando
sa dan membersihkan jiwa sebersih-bersihnya, juga mengenai wanita mukmin. 
Dari kedua ayat ini didapatkan kewajiban hijab (termasuk menutup wajah) bagi wanita daribeberapa sisi:

1. Firman Allah: “Janganlah kamu tunduk dalam berbicara” adalah larangan Allah terhadap wanita untuk berbicara secara lembut dan merdu kepada laki-laki. Karena hal itu akan membangkitkan syahwat zina laki-laki yang diajak bicara. Tetapi seorang wanita haruslah berbicara sesuai kebutuhan dengan tanpa memerdukan suaranya. Laranganini merupakan sebab-sebab untuk menjaga kemaluan, dan hal itu tidak akan sempurna kecuali dengan hijab.

2. Firman Allah: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” merupakan perintah bagi wanita untuk selalu berada di dalam rumah, menetap dan merasa tenang di dalamnya. Maka hal ini sebagai perintah untuk menutupi badan wanita di dalam rumah dari laki-laki asing.


3. Firman Allah: “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” adalah larangan terhadap wanita dari banyak keluar dengan berhias, memakai minyak wangi dan menampakkan perhiasan dan keindahan, termasuk menampakkan wajah

Cinta Sejati Dalam Islam

Saudaraku! Cintailah kekasihmu karena iman, amal sholeh serta akhlaqnya, agar cintamu abadi. Tidakkah anda mendambakan cinta yang senantiasa menghiasi dirimu walaupun anda telah masuk ke dalam alam kubur dan kelak dibangkitkan di hari kiamat? Tidakkah anda mengharapkan agar kekasihmu senantiasa setia dan mencintaimu walaupun engkau telah tua renta dan bahkan telah menghuni liang lahat?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ. متفق عليه
 
“Tiga hal, bila ketiganya ada pada diri seseorang, niscaya ia merasakan betapa manisnya iman: Bila Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dibanding selain dari keduanya, ia mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, dan ia benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkan dirinya, bagaikan kebenciannya bila hendak diceburkan ke dalam kobaran api.” (Muttafaqun ‘alaih)

Saudaraku! hanya cinta yang bersemi karena iman dan akhlaq yang mulialah yang suci dan sejati. Cinta ini akan abadi, tak lekang diterpa angin atau sinar matahari, dan tidak pula luntur karena guyuran air hujan.

Aku ingin mencintaimu

Aku ingin mencintaimu karena karena keteguhan imanmu

bagai siradj yang benderang mengantarkan cahaya

tapi kemudian aku bertanya

kala iman itu jatuh menurun

seberapa berkurang akhirnya cintaku padamu?



Aku ingin mencintaimu karena karena kau yang tlah kupilih

sebagai cinta yang kan kupegang sepanjang hayat

tapi kemudian aku bertanya

saat hati ini tergoncang

seberapa mantap cinta ini tuk tetap setia?



Andai sejuta alasan tak cukup

untuk membuat cinta ini tetap bersama dirimu

maka biar kupinta satu alasan tuk menjaga cintaku..



Aku ingin mencintaimu karena Allah..



karena Dia kan selalu ada tuk menjaga

maka cintaku kan tetap utuh dan setia

hingga kelak, ku tak mampu lagi mencintaimu

karena cintaku berpulang pada-Nya..

Dalil-Dalil Haramnya Nikah Beda Agama

Dalil-Dalil Haramnya Nikah Beda Agama

Sungguh Allah telah tegas mengharamkan hal ini dalam Al-Qur’anNya, demikian juga Rasulullah dan ini merupakan kesepakatan ulama sepanjang zaman:

1. Al-Qur’an

Adapun dalam Al-Qur’an, setidaknya ada dua ayat yang menegaskan haramnya beda agama.

Dalil Pertama :

وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman . Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu . dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka , sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah: 221)

Imam Ibnu Jarir ath-Thobari berkata: “Allah mengharamkan wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja ( baik ahli kitab maupun tidak )”.

Imam al-Qurthubi berkata: “Jangan kalian nikahkan wanita muslimah dengan lelaki musyrik. Umat telah bersepakat bahwa orang musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah , karena hal itu merendahkan Islam “. [7]

Al-Baghowi berkata: “Tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik merupakan ijma’ (kesepakatan ulama) “.

Dalil Kedua:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَاتَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْوَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka . dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir ; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya diantara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Imam Ibnu Katsir berkata: “Ayat inilah yang mengharamkan pernikahan perempuan muslimah dengan lelakimusyrik (non Muslim)”. [9]

Imam asy-Syaukani juga berkata: “Dalam firman Allah ini terdapat dalil bahwa wanita mukminah tidak halal (dinikahi) orang kafir”. [10]

2. Hadits

Hadits Jabir bahwa Nabi bersabda:

نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ يَتَزَوُّجُوْنَ نِسَائَنَا

“Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”.

Ibnu Jarir berkata dalam Tafsirnya 4/367: “Sanad hadits inisekalipun ada pembicaraan, namun kebenaran isinya merupakan ijma’ umat”. Dan dinukil Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 1/587.

3. Ijma’

Selama berabad-abad lamanya, Umat Islam menjalankan agamanya dengan tenang dan tentram, termasuk dalam masalah ini, tidak ada satupun ulama yang membolehkan nikahbeda agama, tetapi anehnya tiba-tiba sebagian kalangan mencoba untuk meresahkan umat dan menggugat hukum ini. Di atas, telah kami kemukakan sebagian nukilan ijma’ dari ahli tafsir , kini akan kami tambahkan lagi penukilan ijma’ tersebut:

1. Ibnul Jazzi mengatakan: “Laki-laki non Muslim haram menikahi wanita muslimah secara mutlak. Ketentuan ini disepakati seluruh ahli hukum Islam”.

2. Ibnul Mundzir berkata: “Seluruh ahli hukum Islam sepekat tentang haramnya pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki beragama Yahudi atau Nasrani atau lainnya”.

3. Ibnu Abdil Barr berkata: “Ulama telah ijma’ bahwa muslimah tidak halal menjadi istri orang kafir”. [14] Sebenarnya, masih banyak lagi ucapan ulama ahli fiqih dan ahli hadits tentang masalah ini. Lantas masihkah ada keraguan tentang kesesatan orang yang menyeleisihinya?!!

4. Kaidah Fiqih

Dalam kaidah fiqih disebutkan:
الأَصْلُ فِي الأَبْضَاعِ التَّحَرِيْمُ

Pada dasarnya dalam masalah farji (kemaluan) itu hukumnya haram .
Karenanya, apabila dalam masalah farji wanita terdapat dua hukum (perbedaan pendapat), antara halal dan haram, maka yang dimenangkan adalah hukum yang mengharamkan.

Fatwa MUI

Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M setelah menimbang :
1. Belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama
2. Perkawinan beda agama bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, tetapi sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat
3. Di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yangmembenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi dan kemaslahatan

Dan memperhatikan :
1. Keputusan fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980 tentang perkawinan campuran
2. Pendapat Sidang Komisi C bidang fatwa pada Munas VII MUI 2005

Dengan bertawakkal kepada Allah memutuskan dan menetapkan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.